Dewan Minta Dinkop Evaluasi Koperasi yang Berpraktik sebagai Bank Titil
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 06 November 2018 22:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya laporan masyarakat terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berperan sebagai bank titil seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Koperasi (Dinkop) Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, Dinkop Jatim mempunyai fungsi pengawasan dan koordinasi dengan Dinkop di Kabupaten/Kota. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Jatim, Afwan Maksum.
Menurut Afwan, KSP yang berperan sebagai bank titil bukan saja melanggar izin operasional mereka sebagai koperasi yang bergerak dalam bidang simpan-piniam. Tetapi hal itu juga merugikan masyarakat karena harus membayar bunga yang tinggi, di atas suku bunga perbankan.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Beri Latihan Entrepreneurship 360 Difabel, Gubernur Khofifah: Agar Mereka Berdaya
Gus Ipul Harapkan PL-KUMKM 2023 Hasilkan Data yang Valid
Bupati Pamekasan Dinobatkan Jadi Tokoh Pembina Koperasi Terbaik
Bupati Kediri Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan dari Dekopin
"Koperasi itu jelas AD/ART-nya, hanya untuk anggota. Kalau meminjamkan uang kepada masyarakat umum itu jelas fungsi perbankan. Padahal sejatinya itu seperti tengkulak, istilahnya bank titil," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Selasa (6/11).
Anggota Dewan asal daerah pemilihan Tuban dan Bojonegoro ini berharap Dinkop Provinsi Jatim memiliki program pengawasan secara aktif dan langsung. Dengan begitu, bisa memberikan sanksi kepada koperasi yang menyelewengan fungsi menjadi bank titil.
Simak berita selengkapnya ...