Disnaker Lamongan Usulkan UMK 2019 Rp 1.999.726,08 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disnaker Lamongan Usulkan UMK 2019 Rp 1.999.726,08

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 06 November 2018 20:35 WIB

Kepala Disnaker, Moh Kamil.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 1.999.726,08. UMK ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2018 dengan besaran RP. 1.851.083,98.

"Penetapan UMK tahun 2019 kami sepakat untuk menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015," kata Kepala Disnaker, Moh Kamil, Selasa (6/11).

Kamil mengatakan, UMK Lamongan tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03 persen sesuai dengan regulasi PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan. "Ada kenaikan sebesar Rp. 148.642,04," ungkap Kamil.

Besaran UMK Lamongan tahun 2019 yang disulkan tersebut, menurut Kamil lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lamongan.

"Kami sudah melakukan survei, untuk KHL Lamongan itu sebesar Rp.1.878.416," terang Kamil.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video