Disnaker Lamongan Usulkan UMK 2019 Rp 1.999.726,08
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 06 November 2018 20:35 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 1.999.726,08. UMK ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2018 dengan besaran RP. 1.851.083,98.
"Penetapan UMK tahun 2019 kami sepakat untuk menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015," kata Kepala Disnaker, Moh Kamil, Selasa (6/11).
BACA JUGA:
Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
Permudah Warga Peroleh Air Bersih Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres
Ini Pesan Bupati Lamongan saat Launching 2.700 Guru Pengimbasan
Ini Harapan Gubernur Khofifah saat Resmikan Penambahan Kapasitas Pompa dan Genset di Lamongan
Kamil mengatakan, UMK Lamongan tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03 persen sesuai dengan regulasi PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan. "Ada kenaikan sebesar Rp. 148.642,04," ungkap Kamil.
Besaran UMK Lamongan tahun 2019 yang disulkan tersebut, menurut Kamil lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lamongan.
"Kami sudah melakukan survei, untuk KHL Lamongan itu sebesar Rp.1.878.416," terang Kamil.
Simak berita selengkapnya ...