Pemkab Kediri Persiapkan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 06 November 2018 20:32 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca diterimanya putusan hasil uji materi perda perangkat desa, Pemkab Kediri memersiapkan pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Krisna Setiawan mengtakan, secara resmi pihaknya telah menerima putusan hasil uji materi Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait. Pihaknya pun sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Hal ini bertujuan supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dan berdasarkan regulasi yang sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
BACA JUGA:
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kediri
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, di antaranya apakah setelah hasil uji materi Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu dirubah atau tidak dirubah, namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati.
Kemudian bagaimana terkait pasal-pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi, dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana, karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus.
Simak berita selengkapnya ...