Calon Kades Watukarung Nomor Urut 1 Tuding Keputusan Bupati Salahi Kewenangan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 06 November 2018 16:58 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa calon Kepala Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan nomor urut satu, Moh Saptono Nugroho, masih saja belum terima atas rencana penyampaian hasil keputusan bupati terkait sengketa Pilkades. Ia menuding, keputusan bupati yang akan disampaikan hanya sia-sia belaka.
"Sebab kasus Pilkades Watukarung ini bukan pada persoalan hasil, namun pada persoalan proses. Sehingga bukan kewenangan bupati untuk memutuskan, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang punya kewenangan menyelesaikan," ujarnya, Selasa (6/11).
BACA JUGA:
Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang
Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak
Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa
Ratusan Desa di Pacitan Bakal Gelar Pilkades Serentak
Mantan legislator masa bakti 1999-2004 ini mengibaratkan Pilkades Watukarung seperti makanan yang sudah basi atau kadaluarsa. Sehingga sebagaimana ketentuan aturannya harus dilakukan pemilu ulang baik keseluruhan atau sebagian.
"Ini mutlak harus dilakukan agar proses pilkades di Watukarung tidak cacat hukum. Persoalan tersebut jelas diatur di Pasal 65 ayat 1 Perbup Pacitan No 20/2017," jelas Saptono.
Simak berita selengkapnya ...