Tak Jera Dua Kali Ditangkap, Pemilik Karaoke di Tuban Ini Kembali Beroperasi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Gunawan Wihandoko
Senin, 05 November 2018 18:41 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sakun Adi Wijaya (37) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang juga pemilik rumah karaoke, kembali berurusan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ini setelah tempat karaoke milikinya yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban didapati tak mengantongi izin operasi. Hal itu diketahui setelah petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menggelar razia, Senin (5/11).
BACA JUGA:
Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, BNNK Tuban Razia Hiburan Malam
Positif Psikotropika, Pengunjung dan Pemandu Lagu Diamankan BNNK Tuban
Diduga Konsumsi Narkoba, Seorang Pengunjung Karaoke di Tuban Diamankan
Pantauan BANGSAONLINE.com, dalam razia yang dilakukan pada siang hari tersebut petugas juga mendapati salah satu pengunjung asyik bernyanyi di dalam room dengan seorang pemandu lagu. Di samping itu, petugas juga mendapati beberapa botol minuman beralkohol.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, pemandu lagu akhirnya diamankan ke kantor Satpol PP karena tidak mampu menunjukkan identitas diri.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengungkapkan bahwa razia itu digelar berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya karaoke ilegal. Sehingga petugas menindaklanjuti laporan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...