Makelar PNS di Mojokerto Tipu 11 Korban, Raup Rp 600 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 30 Oktober 2018 13:45 WIB
MOJOKERTO KOTA, BANGSAONLINE.com - Suhartono (65), warga Dusun Suwaluh Selatan, Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tersangka ditangkap lantaran terlibat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan janji dapat memasukkan sebagai PNS. Ia meminta uang kepada korbannya Rp 60 -70 juta, dengan dalih pelicin agar lolos PNS.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Sutiyono menjelaskan, jika pelaku berhasil diamankan pada Kamis (20/9) pukul 09.00 WIB di rumah Jalan Suromulang Barat gang 12, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korbannya bernama Agus Hadiwijoyo warga Dusun Segodo, Desa Bancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya, Selasa (30/10).
Dari keterangan korban, lanjut Kapolres, perkenalannya dengan pelaku dari temannya di 2016. Baru setelah setahun kemudian, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mencari orang yang ingin masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tersangka berjanji bisa memuluskan jalan tersebut dengan syarat menyerahkan uang pelicin antara Rp 60-70 juta rupiah. Kemudian korban mencari orang yang mau masuk PNS dan korban mendapatkan 11 orang. Dari kesebelas orang tersebut, diserahkan uang dengan total Rp 600 juta, baik secara tunai maupun transfer,” tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...