Salahi Aturan, Puluhan APK Tambahan Ditertibkan Panwascam Kabupaten Blitar
Editor: Abdurrahan Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 24 Oktober 2018 14:27 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 85 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Blitar. APK tambahan itu terpaksa ditertibkan karena pemasanganya melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pemasangan reklame.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, APK itu merupakan milik peserta pemilu atau calon DPD perseorangan ataupun atribut dari partai politik. Bukan APK yang difasilitasi KPU.
BACA JUGA:
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
KPU Blitar Segera Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Blitar, PDIP Borong 19 Kursi
"Berdasarkan kajian yang dilakukan teman-teman Panwascam, di beberapa kecamatan memang ada pelanggaran pemasangan APK tambahan," tutur Hakam, Rabu (24/10/2018).
APK yang ditertibkan setidaknya berada di enam kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kanigoro, Talun, Selopuro, Garum, Kesamben dan Kademangan.
Simak berita selengkapnya ...