Salahi Aturan, Puluhan APK Tambahan Ditertibkan Panwascam Kabupaten Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Salahi Aturan, Puluhan APK Tambahan Ditertibkan Panwascam Kabupaten Blitar

Editor: Abdurrahan Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 24 Oktober 2018 14:27 WIB

Petugas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 85 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Blitar. APK tambahan itu terpaksa ditertibkan karena pemasanganya melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pemasangan reklame. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, APK itu merupakan milik peserta pemilu atau calon DPD perseorangan ataupun atribut dari partai politik. Bukan APK yang difasilitasi KPU.

"Berdasarkan kajian yang dilakukan teman-teman Panwascam, di beberapa kecamatan memang ada pelanggaran pemasangan APK tambahan," tutur Hakam, Rabu (24/10/2018).

APK yang ditertibkan setidaknya berada di enam kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kanigoro, Talun, Selopuro, Garum, Kesamben dan Kademangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video