BPJS Kesehatan Nunggak, Dewan Minta Pemprov Tempuh Jalan Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 23 Oktober 2018 21:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim meminta kepada Rumah Sakit milik Pemprov Jawa Timur untuk segera melakukan upaya hukum atau gugatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar segera menyelesaikan hutangnya ke lima rumah sakit milik pemprov Jatim tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan pihaknya menyesalkan sikap BPJS yang sampai saat ini belum membayarkan hutangnya ke rumah sakit lima rumah sakit pemprov. Ia khawatir apabila tunggakan tersebut belum terbayarkan ke rumah sakit Pemprov Jatim, akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Adhy Karyono Jamin Investasi di Jawa Timur Menguntungkan
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
"Saya minta Biro Hukum Pemprov Jatim, untuk menyiapkan bantuan hukum ke lima RSUD milik Pemprov Jatim segera menggugat BPJS Kesehatan untuk menyelesaiakan tunggakan hutang tersebut," tegas politikus asal Fraksi PKB DPRD Jatim itu, Selasa (23/10).
Selain itu, Anik juga mengusulkan agar rumah sakit meminjam uang atau hutang ke Bank Jatim agar pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa tetap berjalan.
Simak berita selengkapnya ...