Dholam Diyakini Tak Sendiri Lakukan Korupsi BPJS Rp 2,4 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 19 Oktober 2018 00:07 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dugaan bahwa mantan Kepala Dinkes Gresik Nurul Dholam tak sendirian dalam melakukan korupsi Rp 2,4 miliar terhadap dana kapitasi jaspel BPJS tahun 2016-2017, kembali mencuat.
Hal ini disampaikan Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (18/10/2018) malam. "Saya pastikan Dholam tak bermain sendiri. Jelas ada yang membantu, dan turut menikmati hasil korupsi itu," katanya.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Menurut Fajar, kejahatan korupsi merupakan perbuatan immoral yang dalam jabatan dan kewenangannya, mendapatkan suatu kesempatan dalam lingkungannya. "Sementara lingkungan ini adalah sebuah korporasi. Artinya apa? Dalam melakukan kejahatan korupsi tidak akan mungkin berdiri sendiri karena tersistem. Karena itu, kalau dalam kasus dugan korupsi BPJS Dholam menjadi tersangka tunggal, diadili sendiri, dan masuk penjara sendiri, jelas ada suatu kejanggalan yang harus telusuri," ulasnya.
"Harusnya tidak sendirian. Mengapa? Sebab, tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) pasti ada unsur pendukung kolusinya (subyek lain). Unsur pendukung itu bisa kategori masuk dalam pasal turut serta (55 KUHP), atau sama sebagai pelaku persekongkolan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...