Bawaslu Pamekasan Putuskan Caleg Boleh Merangkap Pendamping Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Rabu, 17 Oktober 2018 22:54 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pamekasan memenangkan KPU (sebagai pihak terlapor) dalam sidang putusan kasus calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur yang juga sebagai pendamping desa.
Menurut Ketua KPU Pamekasan Mohammad Hamzah, bahwa pihaknya tidak merasa melanggar sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pelapor karena semua sudah dilakukan secara profesional. Sehingga, ia menilai sah-sah saja pendamping desa mendaftar sebagai caleg.
BACA JUGA:
Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya
Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
Bawaslu Pamekasan Panggil Wartawan Sebagai Saksi Kejadian di Lawangan Daya
Kapolres Pamekasan Janji Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS
“Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2018 sudah jelas bahwa di situ diterangkan tidak ada istilah rangkap jabatan. Dan kalaupun ada harus mengundurkan diri. Nah dua caleg yang dipermasalahkan ini tidak merangkap jabatan, tapi itu akan mencalonkan diri sebagai caleg dan itu belum dikatakan sebagai rangkap jabatan,” ucap Hamzah.
Hamzah menjelaskan, dalam PKPU RI nomor 20 tahun 2018 termasuk SE nomor 748, yang dilarang merangkap sebagai caleg adalah karyawan pada BUMN, BUMD, atau usaha milik lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Ingat, di situ yang dimaksud dengan karyawan kan tenaga profesional, sedangkan pendamping desa tersebut bukan karyawan, tapi itu sifatnya dengan instansi yang bersangkutan cuma bersifat koordinatif dari instansinya, tidak instruktif kepada kontrak ini atau tenaga ahli ini. Dan itu disebutkan sebagai tenaga profesional, mereka bukan karyawan, hanya tenaga ahli,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...