Minimalisir Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Dakgar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 16 Oktober 2018 22:30 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kecepatan berkendara di ruas jalan tol sebenarnya sudah dibatasi. Yakni kecepatan minimum 60 kilometer per jam, sementara itu kecepatan maksimal 100 kilometer per jam. Namun pada kenyataannya jarang pengguna jalan tol mematuhi peraturan tersebut.
Untuk meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim melakukan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) tindakan represif terhadap para pengendara bermotor. Kegiatan tersebut diadakan di gate Waru Gunung dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono didampingi oleh Kasubdit Gakkum AKBP Much. Budi Hendrawan, Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukma Wibowo.
BACA JUGA:
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Turut mendampingi, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, dan Kanit PJR Surabaya - Mojoketo AKP Lamudji.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol. Sebab selama ini para pengguna jalan tol sering melebihi batas kecepatan maksimal.
"Saat ini masih banyak para pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal," cetus Dhyno kepada saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (16/10).
Simak berita selengkapnya ...