Delapan Tersangka Narkoba Kembali Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Senin, 15 Oktober 2018 23:20 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan kembali berhasil membekuk delapan (8) tersangka penyalahgunaan dan pengedar barang haram berupa narkoba, dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo yang didampingi oleh Kasat Restnarkoba Mohammad Sjaiful menyampaikan dalam press release bahwa kedelapan tersangka terdiri dari 1 bandar, 3 pengedar, dan 4 pemakai.
BACA JUGA:
Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Peredaran Narkoba Meroket, Ketua PN Pamekasan Desak Segera Bentuk BNNK
Kapolres Pamekasan: Peredaran Ganja Meningkat Tahun ini
"Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali berhasil melakukan penangkapan kepada 8 tersangka di wilayah hukum Polres Pamekasan," ungkap Kapolres Pamekasan saat press release, Senin (15/10/18).
Ada tiga TKP penangkapan terhadap delapan tersangka. Pertama, pada Sabtu (13/10) sekitar pukul 00.30 WIB di dalam rumah Desa Konang, Kecamatan Galis, menangkap kedua tersangka sebagai pengedar atas nama Edy kurniawan (25) warga Ds Plakpak kec Pegantenan Kab pamekasan dan Sulhan (23), warga Ds Kacok Kecamatan Palengaan Kab Pamekasan dengan BB sabu seberat 3,03 gram.
Selanjutnya, di TKP kedua dengan tersangka Dekky Gunawan (20) sebagai pengedar pil koplo warga Ds Buddih Kec. Pademawu ditangkap di Jalan Raya Ceguk Tlanakan, dengan BB berupa pil koplo Double L dan Y sebanyak 133 butir.
Simak berita selengkapnya ...