Rambu Larangan di Gresik hanya Pajangan, Truk-truk Besar Tetap Melintas di Jam Terlarang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 12 Oktober 2018 10:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melarang kendaraan besar melintas saat jam tertentu tampaknya perlu dikaji ulang. Pasalnya, rambu larangan yang dipasang seperti di exit tol Bunder, maupun exit tol Manyar, selama ini hanya jadi pajangan karena kendaraan-kendaraan besar tak mematuhinya.
Ironisnya, otoritas berwenang terkesan melakukan pembiaran. Pantauan BANGSAONLINE.com di lapanan, truk-truk besar tetap melintas di jam-jam terlarang, yakni pukul 05.30 hingga pukul 08.00 WIB, dan pukul 15.00 hingga pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Diduga, para sopir truk itu nekat melintas pada jam-jam terlarang karena tidak adanya pengawasan dari petugas. Di exit tol Manyar misalnya, jika sebelumnya setiap hari terlihat petugas dari Dishub melakukan penjagaan, namun belakangan sudah tidak terlihat lagi.
Akibatnya, sepanjang pinggir jalan di sana digunakan pakir dump truk meski ada rambu larangan parkir. Tak ayal, keberadaan pos pantau yang baru dibangun Dishub hingga kini dibiarkan mangkrak. Untuk mengurai kemacetan di pertigaan tol Manyar (exit tol), selama ini hanya mengandalkan polisi cepek.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa masalah pelanggaran jam melintas yang dilakukan oleh kendaraan besar sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.
Simak berita selengkapnya ...