Tugas dan Tanggung Jawab PPK Semakin Berat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 09 Oktober 2018 18:14 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah tak seenteng dulu. Kalau sebelumnya ada pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) sebagai elemen yang membantu tugas dan tanggung jawab PPK, namun seiring berlakunya Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, peran PPHP hanya bersifat administratif.
"Sepenuhnya tugas dan tanggung jawab atas semua kegiatan bertumpu kepada PPK. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan Perpres 54/2010," ujar Turmudi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan, Selasa (9/10).
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
Simak berita selengkapnya ...