Tugas dan Tanggung Jawab PPK Semakin Berat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tugas dan Tanggung Jawab PPK Semakin Berat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 09 Oktober 2018 18:14 WIB

H Turmudi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah tak seenteng dulu. Kalau sebelumnya ada pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) sebagai elemen yang membantu tugas dan tanggung jawab PPK, namun seiring berlakunya Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, peran PPHP hanya bersifat administratif.

"Sepenuhnya tugas dan tanggung jawab atas semua kegiatan bertumpu kepada PPK. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan Perpres 54/2010," ujar Turmudi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab , Selasa (9/10).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video