Pakde Karwo Resmi Serahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Revol Afkar
Senin, 08 Oktober 2018 22:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE. com - Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, di Ruang Kerja Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (8/9) sore.
Hal tersebut dilakukan untuk mengisi tugas Wali Kota Pasuruan setelah H. Setiyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI pada 4 Oktober 2018 lalu.
BACA JUGA:
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Penyerahan SK Plt Wali Kota dengan Nomor 131.425/1806/011.2/2018 ini dihadiri Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, di antaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan bahwa penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
"Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya," katanya.
Simak berita selengkapnya ...