Bea Cukai Juanda Amankan 5 Paket Narkoba Kiriman Luar Negeri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 04 Oktober 2018 23:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, BNN Provinsi Jatim, dan Direktorat Resnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan 5 paket sembako kiriman dari luar negeri.
Para penerima barang-barang itu kini ditetapkan menjadi tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya SN warga Surabaya.
BACA JUGA:
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pasutri Asal Sumatra Utara Hendak Edarkan Ratusan Kilogram Sabu di Surabaya
"Kelima paket narkoba itu kami temukan dari 43.629 paket kiriman yang masuk dari luar negeri. Ini berkat kejelian petugas di lapangan," terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Hariyanto, Kamis (04/10) saat rilis.
Budi merinci kelima paket narkoba dari luar negeri itu adalah Cathinone berupa daun kering 4.500 gram dari Ethiopia, ganja cair dalam 7 botol vapor dari Amerika, 67 butir Ekstasi seberat 19,7 gram dari Belanda yang dikirim ke SN (DPO), ganja kering seberat 130 gram dari Kanada dan terakhir MDMA 10 gram dari Belanda.
"Kasus keempat dan kelima dikirim 18 September dikirim ke nama dan alamat penerima yang sama. Tapi, belum bisa ditemukan keberadaannya karena itu alamat bibi tersangka," cetusnya.
Kelima paket narkoba itu, lanjut Budi, dikirim dalam kemasan yang berbeda-beda. Di antaranya lewat paket keset (alas kaki), surat 1 bendel tipis dan dipacking rapi. Namun semua dapat diketahui petugas.
Simak berita selengkapnya ...