Pemkot Diminta Data Ulang Tower BTS Tak Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Diminta Data Ulang Tower BTS Tak Berizin

Editor: Choirul
Wartawan: Maulana
Selasa, 02 Oktober 2018 22:45 WIB

Pekerja sedang merawat tower. foto: ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey menyoroti keberadaan Tower BTS (Base Transceiver System) yang jumlahnya mencapai ratusan dan sampai saat ini masih berdiri tegak di wilayah Kota Surabaya, sementara kepastian aturannya masih belum ada.

Pasalnya, kata Awey, aturan pengganti belum ada sejak ditariknya wewenang penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh pemerintah pusat, dampaknya terjadi kekosongan aturan dengan jeda waktu yang cukup lama.

“Jeda waktu yang cukup lama ini bisa saja berpotensi memunculkan perilaku menyimpang dari para petugas pengawasan dan penertiban dilapangan, karena keberadaan tower BTS dan operasional jaringan ini sangat vital bagi para provider,” ucapnya, Selasa (2/10)

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan bahwa saat ini hanya memiliki kewenangan soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena restribusi izin gangguan (HO) ditiadakan dan izin penyelenggaraan menara telekomunikasi menjadi wewenang pusat. “Kami minta Pemkot mendata ulang soal kepastian jumlah tower BTS yang telah berdiri dan jaringannya beroperasi, apakah semuanya telah mengantongi IMB, karena saya masih menduga ada yang belum mengantongi,” tandas Awey.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video