Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus Polisi
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 02 Oktober 2018 14:17 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Muhammad Rudi Afghoni (27), pemuda asal Jalan Sunan Prapen 2F, Desa Klangon, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap Tim Satreskoba Polres Lamongan karena mengedarkan sabu-sabu.
Saat menjalani penyidikan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Dirinya mengaku mendapatkan barang dari temannya asal Mojokerto. Namun anehnya, tersangka belum pernah ketemu secara langsung.
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
"Saya dapat barang itu biasanya dari Mojokerto, Madura dan beberapa kota lainnya. Biasanya saya pesan via telepon dan transfer," akuinya.
Dia punya nomor handphonenya. Namun dia belum pernah ketemu orangnya. Dalam setiap transaksi dirinya mendapat upah sekitar Rp 300 ribu.
Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji mengatakan, tersangka dibekuk saat sedang asyik di sebuah warung kopi yang terletak di daerah simpang tiga Kecamatan Deket. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan sepatu tersebut sebenarnya beberapa hari dalam pengintaian petugas kepolisian.
Simak berita selengkapnya ...