Pengembalian Dana Pengadaan Lahan Kec. Panggungrejo Baru Dilaporkan Pemkot Pasuruan Rp 498 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 30 September 2018 21:53 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kelebihan dana pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo sebesar Rp 2,9 miliar sebagaimana rekomendasi dari BPK, ternyata baru dilaporkan sebesar Rp 498.502.000. Padahal, dana tersebut sudah dikembalikan oleh pemilik lahan dalam dua tahap.
Hal ini disampaikan berdasarkan paparan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono pada sidang paripurna DPRD setempat, pekan lalu, tentang Perubahan APBD 2018. Terkait, sisa sebesar Rp 2.420.000.000 yang belum dilaporkan, rencananya baru akan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
BACA JUGA:
Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
“Target pendapatan menjadi sebesar Rp 5.304.356.587,52, karena ada penambahan pada rekening pendapatan sebesar Rp2.420.000.000 yang merupakan pengembalian lebih bayar tanah Kecamatan Panggungrejo pada tahap dua,” kata Wali Kota Setiyono.
Hal ini pun disorot oleh Sekretaris Fraksi Gerakan Persatuan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan, Farid Misbach. Ia mengaku heran atas pencatatan sebagian pengembalian uang kelebihan pembelian tanah Kecamatan Panggungrejo yang belum dilakukan semuanya.
Simak berita selengkapnya ...