Peras Kades Karang Asem, Ketua LSM Barata Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peras Kades Karang Asem, Ketua LSM Barata Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Pasuruan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Fachrudin
Kamis, 27 September 2018 23:45 WIB

Barang bukti mobil Ketua LSM Barata Pasuruan saat diamankan di Rumah Makan Anda. foto: ANDI F/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Polres Pasuruan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu oknum LSM yang melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/09) pukul 11:30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Kusari (45), Ketua LSM Barata Pasuruan, warga Jl. Karang Juwet RT 32 RW 5, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santosa, bahwa tersangka berhasil diamankan karena kedapatan melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Karang Asem, yakni Toyib (41), yang tercatat sebagai warga Dusun Triwung RT 04 RW 01, Kecamatan Wonorejo.

“Modus tersangka dengan menakut-nakuti, lalu meminta secara paksa agar nantinya korban memberikan sejumlah uang kepadanya. Uang itu sebagai tutup mulut agar perkara adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) tidak diproses. Tersangka juga meyakinkan kepada korban, jika ia akan aman dan tidak diganggu sampai penggunaan anggaran di tahun 2018,” jelas AKP Budi Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Adapun kronologi pemerasan tersebut, pada sekitar awal Bulan Agustus 2018, korban ditelepon oleh tersangka yang mengaku dari LSM Barata. Dalam pembicaraan itu, tersangka ingin bertemu dengan korban guna membicarakan masalah terkait temuannya perihal penyalahgunaan DD tahun 2017 Desa Karang Asem.

Ancaman pun dilesatkan melalui silat lidah tersangka saat bertemu, agar kasus penyalahgunaan DD itu tidak sampai ramai dan menjadi perhatian publik. Korban pun merasa takut, akhirnya menuruti kemauan tersangka.

“Total uang senilai Rp. 3 juta rupiah yang diserahkan korban kepada tersangka dengan berdalih tujuan, agar ia tidak dilaporkan ke penegak hukum. Penyerahan pun diserahkan bertahap. Pertama senilai Rp.1 juta rupiah. Korban menyetorkan uang itu kepada tersangka di sebuah salah satu toko Alfamart di depan pabrik PT. Mayora Kejayan, pada 7 Agustus 2018. Selang dua minggu kemudian, korban memberikan lagi uang senilai Rp 2 juta rupiah kepada tersangka. Lokasi kedua tempat berbeda. Yaitu di Alfamart Alun-alun Contong, pada 21 Agustus 2018,” ungkap AKP Budi Santoso.

Pasca itu juga, tersangka menyakinkan kepada korban bahwa kasusnya yang ia tangani telah selesai. Namun, pada tanggal 24 September 2018, korban malah mendapatkan somasi dari LSM DPN LPPNRI Jakarta. Perihalnya pun sama. Yaitu menyoal tentang dugaan penyalahgunaan DD Desa Karang Asem Tahun 2017. Tak hanya dikirim kepada korban, somasi itupun juga dikirim ke Mapolda Jawa Timur.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video