KPU Blitar Segera Laksanakan Putusan MA Soal Eks Koruptor Jadi Caleg | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Blitar Segera Laksanakan Putusan MA Soal Eks Koruptor Jadi Caleg

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 September 2018 15:28 WIB

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Blitar akhirnya menerima pemberitahuan tertulis dari KPU RI soal caleg eks koruptor. Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1095, tentang putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan terbitnya SE ini, dipastikan Caleg Partai Golkar Edy Muklison yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) bakal melenggang ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, SE KPU RI itu diterima sehari sebelum penetapan DCT 20 September 2018. Pihaknya mengaku langsung melaksanakan SE tersebut. dengan memasukan Edy Muklison ke dalam DCT.

"Benar, kami sudah terima SE tadi malam. Dan hari ini akan langsung kami tindak lanjuti dengan memasukan caleg eks koruptor atas nama Edy Muklison ke dalam DCT," ungkap Imron Nafifah, Kamis (20/9/2018).

Pasca penetapan DCT, lanjut Imron, tahap selanjutnya adalah mengumumkan nama-nama Caleg melalui media massa. Pengumuman itu dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dalam pengumuman ini tidak ada perlakuan berbeda antara caleg eks koruptor dengan caleg lainnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video