Ops Sikat Semeru 2018, Polres Lamongan Amankan 9 Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 18 September 2018 21:17 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengamankan 9 orang tersangka dalam Ops Sikat Semeru 2018 yang digelar mulai tanggal 5 September hingga tanggal 16 September kemarin.
Salah satunya adalah debt collector, yang diduga melakukan perampasan terdahap korbannya di wilayah hukum Polres Lamongan.
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
“Sebenarnya ada dua lagi debt collector yang diduga melakukan perampasan tersebut. Namun mereka saat ini menjadi buronan bagi kami,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Selasa (18/9) siang.
Dijelaskan Norman, seorang debt collektor yang berhasil diamankan tersebut jerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
Simak berita selengkapnya ...