Kadus Kosong, Kades Wajib Adakan Pemilihan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 18 September 2018 12:39 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pengisian jabatan Kepala Dusun (Kadus) wajib dilakukan melalui pemilihan, karena kadus merupakan kepanjangan tangan dari Kepala Desa (Kades) kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Aziz Hamidi, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Banyuwangi, saat ditemui di kantornya, Senin (17/9) kemarin.
Aziz kemudian menjelaskan, pemilihan mutlak harus dilakukan, baik karena kadus sebelumnya habis masa jabatannya, maupun karena mengundurkan diri. Sistem pemilihan itu dilakukan demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan bermutu.
BACA JUGA:
Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
PTPN dan KAI Gelar Program "Relawan Bhakti BUMN"
Gubernur Khofifah Usulkan Relokasi Huntap di Atas Lahan PTPN XII Bagi Korban Banjir Banyuwangi
"Kades harus membentuk panitia pemilihan dusun yang nantinya dilakukan untuk mensosialisasikan dan memilih calon kadus yang akan diikutkan seleksi dalam pemilihan ini. Nantinya hasil calon kadus dikonfirmasikan juga ditunjukan dan dipresentasikan kepada camat. Setelah itu, camat merekomendasikan calon kadus yang sudah masuk seleksi kepada kades dan panitia pemilihan. Lantas, camat memeriksa proses pemilihan. Siapa yang nantinya terpilih itu yang akan diangkat dan dikasih surat keputusan (SK) agar bisa langsung dilantik," kata Aziz menjelaskan prosesi pemilihan kadus.
Simak berita selengkapnya ...