Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 17 September 2018 20:54 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait eks napi korupsi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) diperbolehkan menjadi calon legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait hal tersebut,” kata Divisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam, Senin (17/9) .
BACA JUGA:
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
Dijelaskan Nur Salam, instruksi dari KPU RI tersebut juga terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota dewan yang saat ini masih pada tahapan pandangan atau pendapat publik terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).
“Intinya, pasca putusan Mahkamah Agung, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk melakukan langkah lanjutan karena KPU Lamongan merupakan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...