Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 17 September 2018 20:54 WIB

Nur Salam, Divisi Teknis KPU Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait eks napi korupsi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) diperbolehkan menjadi calon legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait hal tersebut,” kata Divisi Teknis , Nur Salam, Senin (17/9) .

Dijelaskan Nur Salam, instruksi dari KPU RI tersebut juga terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota dewan yang saat ini masih pada tahapan pandangan atau pendapat publik terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).

“Intinya, pasca putusan Mahkamah Agung, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk melakukan langkah lanjutan karena merupakan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video