Fajar: MA Pakai Kaca Mata Kuda Putuskan Koruptor Bisa Nyaleg
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 16 September 2018 13:20 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa larangan mantan terpidana korupsi nyaleg bertentangan dengan UU Pemilu dinilai tak mempertimbangkan filosofi moral masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H.
"Kami yakin Putusan MA tersebut diilhami atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilukada yang menyebutkan, bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Caleg asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan jujur di depan publik," paparnya.
BACA JUGA:
Ada Potensi Kerugian Keuangan Negara Lebih Besar, Antam Diminta Ajukan PK Kedua
Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara 3 Nasional dari Lomba Mahkamah Agung 2023
MA: Peradilan di Indonesia Harus Modern
Ketua PN Gresik Promosi Jabatan Jadi Wakil Ketua PN Medan
Fajar pun menyayangkan keputusan MA. "MA memutus perkara hanya dengan memakai kaca mata kuda, hanya memandang normatifnya saja dan tidak mempertimbangkan nilai filosofi moral masyarakat. Menurut kami Mahkamah Agung telah mencederai moral publik," cetusnya.
Simak berita selengkapnya ...