Fajar: MA Pakai Kaca Mata Kuda Putuskan Koruptor Bisa Nyaleg | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar: MA Pakai Kaca Mata Kuda Putuskan Koruptor Bisa Nyaleg

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 16 September 2018 13:20 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa larangan mantan terpidana korupsi nyaleg bertentangan dengan UU Pemilu dinilai tak mempertimbangkan filosofi moral masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H.

"Kami yakin Putusan MA tersebut diilhami atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilukada yang menyebutkan, bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Caleg asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan jujur di depan publik," paparnya.

Fajar pun menyayangkan keputusan MA. "MA memutus perkara hanya dengan memakai kaca mata kuda, hanya memandang normatifnya saja dan tidak mempertimbangkan nilai filosofi moral masyarakat. Menurut kami Mahkamah Agung telah mencederai moral publik," cetusnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video