Satu dari Delapan DPO Kasus Begal di Bangkalan Berhasil Dibekuk Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 14 September 2018 22:51 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan berhasil menangkap 1 dari 8 DPO kasus begal yang pernah dirilis pada 23 Agustus lalu di Mapolres setempat. Satu pelaku yang dibekuk adalah Dedi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.
"Salah satu dari delapan DPO, Dedi akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di Surabaya saat sedang main bulu tangkis pada Senin (10/09/2018) kemarin," kata Kapolres Bangkalan AKBP Boby P. Tambunan, saat rilis di depan awak media, Jumat (13/09).
BACA JUGA:
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
Menurut Kapolres Bangkalan, Dedi sudah terbiasa melakukan pencurian dengan kekerasan alias Begal. Untuk tahun 2017 saja, Dedi tujuh kali melakukan perampasan kendaraan bermotor bersama rekannya Sipul, Rizal, Topek, yang kini masih DPO. Aksi begal itu di antaranya dilakukan di Lapangan Kerap Sendeng Desa Sanggra Agung Kec. Socah Bangkalan sebanyak lima kali, di Warnet Tom and Jeŕry sekali, dan di Warnet Pongkoran Bangkalan.
"Dedi dan komplotannya Sipul, Topek, dan Rizal sudah terbiasa bersama-sama melakukan perampasan kendaraan dengan kekerasan alias begal di daerah Parseh, Socah. Hasil rampasannya di jual ke Mat Suri. Sementara Dedi kebagian untung sebesar 300 ribu per unit kendaraan," kata Kapolres.
Simak berita selengkapnya ...