Polres Gresik Bekuk Dua Sejoli Pengedar Pil Koplo 50 Ribu Butir
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 13 September 2018 19:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk penjual pil koplo yang memasarkan barang haram di wilayah hukum polres setempat. Kamis (13/9/2018) sore, Polres mengekspos tersangka beserta barang bukti (BB) sebanyak 50 ribu pil koplo dobel L.
Tersangkanya adalah, Heri Suryono (33) warga asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan rekan wanitanya Nuraini (31), warga asal Desa Mojosari, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
Dalam penangkapan ini, juga berhasil disita mobil Honda Jazz W 873 BC, satu buah tas kresek plastik berisi 17 ribu pil koplo dobel L atas nama Yuyun Susianah asal Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom Kabupate Gresik, dan 2 buah pons.
Menurut Kapolres AKBP Wahyu S.Bintoro, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Cerme mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba jenis pil dobel L di wilayah Driyorejo.
Setelah dilakukan penyelidikan memang ada transaksi jual beli pil dobel L di lapangan Desa Legundi Kecamatan Driyorejo.
Ketika dilakukan pengintaian, benar terjadi transkasi di depan toko Indomaret dengan tersangka Heri Suryono yang membawa sebungkus tas kresek akan diserahkan ke pembeli. Namun, sebelum diserahkan tersangka ditangkap.
Simak berita selengkapnya ...