Sebelum Perda Dirubah, Kenaikan Harga Stan di Pasar Baru Gresik Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 12 September 2018 16:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Gresik di Kantor Inspektorat terus menjadi sorotan DPRD setempat. Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 150 juta yang diduga suap dari Kepala Diskop, UKM, dan Perindag, Agus Budioeno, untuk pejabat inspektorat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Jumanto, S.E, menilai dugaan suap Rp 150 juta itu masuk akal apabila dikaitkan dengan pengusutan jual beli stan di Pasar Baru yang menyimpang dari ketentuan peraturan daerah (Perda). "Sebab, kalau stan di Pasar Baru itu dijual melebihi ketentuan Perda jelas ilegal. Penjualan stan di Pasar Baru itu tak boleh dinaikkan sebelum ada perubahan Perda," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/9/2018).
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Jumanto mengungkapkan bahwa Komisi II telah beberapa kali mengundang Agus Budiono untuk menindaklanjuti adanya keluhan pedagang yang mengaku keberatan dengan mahalnya harga stan di Pasar Baru.
"Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang jasa retribusi, bahwa harga stan di Pasar Baru Gresik masih berlaku tarif lama, yakni Rp 3.250.000 per meter persegi. Makanya, kalau stan pasar di sana dijual Rp 100 juta, 150 juta per stan atau di atasnya, jelas melanggar Perda. Hal itu jelas ilegal," terang politikus PDIP asal Dukun ini.
Simak berita selengkapnya ...