Ini Alasan KPU Blitar Pilih Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu Soal Edy Muklison | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Alasan KPU Blitar Pilih Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu Soal Edy Muklison

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 09 September 2018 23:13 WIB

Suasana sidang ajudikasi Bawaslu Blitar, beberapa waktu lalu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks koruptor Edy Muklison. Penundaan putusan itu secara resmi telah disampaikan Ketua Imron Nafifah kepada.

Menurut Imron, putusan yang memenangkan gugatan eks koruptor dalam sidang ajudikasi sudah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, KPU provinsi pun belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu atau menunda putusan.

"Dalam proses penyelenggaran Pemilu 2019, kami sebagai penyelenggara berpedoman pada PKPU No. 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI No 991 yang disebutkan tentang pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk jadi caleg. Untuk itu kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ungkap Imron, Minggu (9/9/218).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Hakam Sholahudin membenarkan telah menerima surat penundaan pelaksanaan putusan dari KPU. Meski sebenarnya putusan Bawaslu itu harus dilaksanakan maksimal tiga hari pasca putusan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video