Curi Kabel Senilai Rp 2,6 Juta, 2 Warga Bangsal Mojokerto Disel
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Minggu, 09 September 2018 18:19 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dipercaya memasang kabel panel perusahaan, dua pekerja ini malah nekat mencuri. Adalah Sulianto (51) dan Farid Abdi Wibowo (32), keduanya warga Dusun Sumbertugu, Desa Tangunan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Mereka ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal, Sabtu (8/9) kemarin.
Kejadian ini berlangsung pukul 11.00 WIB, bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari korban yang mengaku kehilangan kabel NYY diameter 150 milimeter sepanjang 3,25 meter yang terpasang pada panel di PT Motasa Dusun Pendowo Bangsal, sehari sebelum penangkapan.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Usai mendapatakan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran sekaligus penangkapan.
Simak berita selengkapnya ...