Uang Rp 150 Juta untuk Pejabat Inspektorat Diduga Kiriman UPT Hasil dari Jual Beli Stan Pasar
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 08 September 2018 16:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com – Asal usul uang Rp 150 juta yang diberikan Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Gresik, Agus Boediono, kepada pejabat Inspektorat berinisial MKY, mulai terkuak. Sumber BANGSAONLINE.com di Diskop, UKM, dan Perindag menyatakan, uang haram itu bisa jadi berasal dari salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar di bawah naungan Diskop, UKM, dan Perindag.
"Bisa jadi uang itu bersumber dari penjualan stan pasar. Tapi detil dan kebenarannya saya tak tahu persis karena itu bukan bidang saya," ujar sumber tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (7/9).
BACA JUGA:
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sayang, Kepala Inspektorat Gresik Hari Soerjono belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan suap 150 juta kepada anak buahnya atas dugaan kasus jual beli stan pasar tersebut. Saat didatangi di kantor Inspektorat, Jumat (7/9), yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Pintu ruang kerja mantan Setwan DPRD ini terkunci rapat. "Pak Hari tak ada," kata salah satu pegawai.
BANGSAONLINE.com pun mencoba menghubungi nomor telepon Hari Soerjono. Namun, berkali-kali dihubungi, nomornya tak aktif.
Simak berita selengkapnya ...