Jawaban Pemkab Terkait Penolakan Warga Terhadap Pj Kepala Desa Blumbungan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Kamis, 06 September 2018 01:18 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan akhirnya memberikan jawaban atas aksi warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yang menolak pengangkatan Pj Kepala Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Imam Muttaqin mengatakan, tidak semua usulan masyarakat bisa langsung diterima oleh Pemkab. Menurutnya, Pj Bupati memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk langsung Pj Kades jika memenuhi syarat.
BACA JUGA:
Desa Laden Pamekasan Dijuluki Desa Penjual Hewan Kurban
Resmi Dilantik, Kades Bulangan Branta Pamekasan Agussairi Gelar Pengajian Umum
Resmi Dilantik, Kades Grujugan Ajak Masyarakat Bersama Bangun Desa
Hoyyibah Siap Mengabdi untuk Sejahterakan Masyarakat Desa Larangan Slampar
"Sesuai undang-undang, ada dua syarat untuk Pj Kades, yaitu harus ASN Pamekasan, dan minimal memahami bidang kepemimpinan dan pemerintahan," ungkapnya.
Menurutnya, Pj Bupati tidak harus terfokus pada usulan, mengingat Pemkab memiliki kewenangan mutlak sesuai Undang-undang. "Jadi, mestinya masyarakat bisa menerima Pj Kades yang telah ditunjuk oleh Pj Bupati Pamekasan selama itu sesuai prosedur," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...