Bahas 4 Raperda Inisiatif, Ketua DPRD Tuban Yakin Dua Bulan Selesai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 06 September 2018 00:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (5/9).
Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades), Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA:
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Sekelompok Gangster Bersajam Berulah di Tuban, Masyarakat Diminta Waspada
Ketua DPRD Tuban Berikan Kritikan Pedas pada Pelaksanaan Tes Perangkat Desa
Menurut Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi, Raperda yang dibahas kali ini sangat penting, mengingat Tuban akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serenak pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, diperlukan adanya penyusunan juklak dan juknis secara jelas.
"Salah satu Raperda ini akan dijadikan pedoman dalam rangkan pilkades, perangkat desa, BPD, termasuk kepala desa. Sehingga saat pelaksanaan pilkades nanti pay ung hukumnya sudah jelas," ujar Miyadi.
Simak berita selengkapnya ...