Reskrim Polsek Karangpilang Bekuk Pencuri Mobil Berkedok Sewa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 06 September 2018 00:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Deni Agung Pujianto (45), warga Jogoloyo, Kecamatan Dukuh Pakis, dilaporkan pemilik rental mobil Dwi Putra, Muljani Dwi Putro (62) warga Perum Gunungsari Indah. Deni dilaporkan setelah membawa kabur 5 mobil rental sejak Rabu, 22 Agustus 2018.
“Setelah ada laporan, segera anggota tim anti bandit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, SH.
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Marji menceritakan bermula saat tersangka menyewa mobil ke rental mobil Dwi Putra pada 5 Juni 2018. Pada awalnya pembayaran sewa mobil tersebut lancar.
Simak berita selengkapnya ...