Jual Beras Medium Harga Premium, Warga Malang Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 30 Agustus 2018 22:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - HNT, warga Kecamatan Blimbing, Malang, diamankan anggota Subdit I/Tipid Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu. Ia ditangkap karena memalsukan merek dagang dan kualitas beras yang dia jual.
“Satgas Pangan telah mengungkap kasus pemalsuan terkait merek beras Mentari sebesar 13 ton,” jelas Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8/2018).
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Dari 13 ton beras yang disita jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, ada sekitar 596 sak beras dengan kemasan 25 kilogram dan beberapa sak dalam kemasan 5 kilogram, serta 4.000 sak kosong siap isi sebagai barang bukti.
“Beras dengan merek palsu ini diproduksi di Malang, dan tersangka berinisal H ini sebagai produsen,” lanjut Agus
Tersangka H menjiplak merek dagang beras kemasan Mentari yang lebih dulu mengantongi izin dan diproduksi CV Jodo Kediri. Walaupun sekilas kemasan terlihat sama, tersangka sengaja mencantumkan logo MRI sebagai pembeda.
“Merk yang asli MTR,” lanjut Agus.
Simak berita selengkapnya ...