Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka Bertambah, Pemkot: Kira-kira Diskresi Apa Lagi?
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 30 Agustus 2018 20:32 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Beberapa anggota DPRD Kota Malang yang masih menjabat saat ini mulai merasa resah dan gelisah. Hal itu terkait ditetapkannya tujuh anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. Ditambah lagi, KPK terus bergerilya dengan melakukan pemeriksaan di Kota Malang.
Di sisi lain akibat hal ini, pihak eksekutif semakin dibuat pusing memikirkan keberlangsungan roda pemerintahan agar tetap bisa jalan.
BACA JUGA:
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
Dari data yang terhimpun, ada enam orang tercatat namanya sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK No. Sprin.Dik/114/DIK.00/01/08/201. Mereka adalah Imam Ghazali, Een Ambarsari, Asia Iriani, Bambang Triyoso, Indra Tjahyono, dan Muhammad Fadli. Ditambah satu orang lagi yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Ribut Harianto.
Melihat kenyataan seperti itu, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi berharap Kemendagri memberikan kembali diskresi untuk Kota Malang. "Kalau tersangkanya cuma satu, kami yakin belum menemui kendala. Tapi jika tersangkanya 7 orang, mana bisa jalan fungsi legislatifnya," ujar Bambang.
Untuk menyikapi hal ini, pihaknya akan segera konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Jatim kira-kira diskresi apa lagi yang digulirkan Mendagri. Karena sebelumnya, sudah memberikan petunjuk secara tersirat pada saat melakukan kunjungan ke Kota Malang.
Simak berita selengkapnya ...