Satpol PP Tuban Tertibkan Rumah Karaoke Ilegal di Rengel dan Parengan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 27 Agustus 2018 18:26 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekitar 40 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar penertiban tempat karaoke ilegal di wilayah Kecamatan Rengel dan Parengan, Senin (27/8).
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto megungkapkan, dalam penertiban ini petugas mengamankan 3 lokasi karaoke ilegal yang terbukti beroperasi. Lokasi pertama ada di Kecamatan Rengel. Di wilayah ini petugas berhasil mengamankan Supriastik warga Desa Rengel RT 10 RW 09 yang diduga sebagai pemilik karaoke. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa KTP, 2 mic, 1 ampli, 1 TV, 2 sound, 1 DVD player, dan 1 mixer.
BACA JUGA:
Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, BNNK Tuban Razia Hiburan Malam
Positif Psikotropika, Pengunjung dan Pemandu Lagu Diamankan BNNK Tuban
Diduga Konsumsi Narkoba, Seorang Pengunjung Karaoke di Tuban Diamankan
Selanjutnya, di lokasi kedua petugas mendatangi tempat karaoke milik Ngasrup warga Dusun Krajan RT 09 RW 03 Desa Margorejo, Kecamatan Parengan. Di lokasi ini petugas mengamankan KTP pemilik dan 2 krat bir.
Sedangkan di lokasi terakhir, petugas menyisir karaoke ilegal milik Kristina warga Dusun Krajan RT 09 RW 01 Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan. Barang bukti yang diamankan dari lokasi ini berupa 1 sound dan KTP.
Simak berita selengkapnya ...