Kasus Meninggalnya Bayi dalam Jok Motor di Mojokerto, Mengapa Polisi Ringkus Bidan?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Soffan Soffa
Jumat, 24 Agustus 2018 13:31 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Masih ingatkah kasus aborsi yang dilakukan Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gersik dan kekasihnya bernama Cicik Rohmatul Hidayati (21) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (14/8) silam?
Dari hasil pengembangan, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto ternyata juga menangkap Nursaadah Utami Pratiwi (25), seorang bidan atau tersangka penjual obat aborsi merek Gastur.
BACA JUGA:
Peduli Kegiatan PSHT, Kapolsek Dlanggu Diganjar Penghargaan
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem di Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, upaya pengejaran kepada pelaku ini dilakukan anggotanya hingga di wilayah Provinsi Aceh. Untuk pelaku sendiri ternyata belakangan tercatat sebagai warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gersik sesuai Kartu Tanda Penduduk.
“Saat ini, pelaku bekerja sebagai Bidan di Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat Sumatra Utara,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...