369 Napi di Lapas Kelas I Madiun Terima Remisi Kemerdekaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

369 Napi di Lapas Kelas I Madiun Terima Remisi Kemerdekaan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 17 Agustus 2018 21:00 WIB

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 369 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Jumat (17/8) pagi.

Kepala Lapas Kelas I Suharman mengatakan, napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran

Penilaian dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Sedangkan jumlah remisi yang diberikan kepada napi tidak sama, berkisar satu hingga enam bulan.

"Untuk remisi umum, jumlahnya 369. Semua disetujui dan satu orang di antaranya langsung bebas," kata Suharman usai mengikuti upacara 17 Agustus di dalam lapas.

Napi yang paling banyak mendapat remisi napi kasus kriminal umum dan narkoba. Sebab 60 persen penghuni Lapas Klas I merupakan napi kasus narkoba.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video