48 Bacaleg di Tuban Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 14 Agustus 2018 20:09 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 telah usai. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menemukan sebanyak 48 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggara Salamun kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/8).
BACA JUGA:
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
KPU Tuban Sudah Habiskan Hampir Rp65 Miliar untuk Pemilu 2024
Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta
GP Ansor Tuban Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Damai
Salamun menjelaskan, 48 bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena berbagai faktor, di antaranya karena mereka tidak melakukan perbaikan berkas yang kurang hingga batas waktu yang ditentukan. “Sehingga saat ini ada sebanyak 569 bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS dari 617 yang didaftarkan parpol,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai DCS oleh KPU melalui pleno, lanjut Salamun, KPU akan menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
Simak berita selengkapnya ...