Bacaleg Dicoret dari DCS, PBB Gugat KPUD Ngawi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 13 Agustus 2018 18:42 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ketua PBB DPC Ngawi bersama bacalegnya mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Ngawi, Senin (13/08). Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan perihal dicoretnya Bacaleg PBB dari daftar calon sementara (DCS).
"Kita datang ke Panwaslu ini untuk mengadukan dari anggota kita sebagai bacaleg telah dicoret oleh KPU," jelas Ketua PBB DPC Ngawi Istar Durori kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Lapas Ngawi Sediakan 2 TPS
Di Ngawi Ada 3 Lokasi Khusus untuk Nyoblos saat Pemilu 2024, Mana Saja?
KPU Ngawi Terima 2.754 Bilik Suara
Viralnya Emak-emak Kampanyekan Gibran di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Ngawi Sebut Tak Ada Temuan
Istar menuding bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Ngawi merupakan bentuk ketidakadilan. Di mana dalam dapil 2 telah dihanguskan oleh KPU secara sepihak.
"Kalau KPU Ngawi mencoret hanya berdasarkan adanya surat edaran dari KPU RI berarti SE tersebut telah merampas hak dari warga negara untuk mengikuti demokrasi," sebut Istar.
Simak berita selengkapnya ...