Di Jombang, Sebanyak 65 Bacaleg Dinyatakan TMS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 13 Agustus 2018 18:06 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 65 bakal calon legislatif (bacaleg) dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur. Mayoritas, mereka tidak bisa memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan hingga batas waktu perbaikan berakhir.
“Ada 65 bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat). Mereka tidak masuk dalam DCS (daftar caleg sementara),” ujar Divisi Teknis KPU Jombang M Ja’far kepada awak media, Senin (13/8/2018)
BACA JUGA:
Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang
Uji Coba Sistem Jelang Pemilu 2024, KPU Jombang Gelar Simulasi
KPU Jombang Distribusikan Logistik Pemilu 2024
KPU Jombang Butuh 27.006 Petugas KPPS, Minat? Buruan Daftar, Bisa Secara Online
Menurut Ja’far, ada sebanyak 574 bacaleg dari 14 parpol yang mendaftar ke KPU Jombang. Namun dari jumlah itu, ada 65 bacaleg yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administratif. Sehingga jumlah bakal calon yang masuk dalam DCS sebanyak 509 bacaleg.
Simak berita selengkapnya ...