7 Bacaleg Gresik yang Dinyatakan TMS Tak Dapat Diganti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

7 Bacaleg Gresik yang Dinyatakan TMS Tak Dapat Diganti

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 11 Agustus 2018 18:17 WIB

Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah merampungkan tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg 2019,  menggelar rapat pleno Daftar Caleg Sementara (DCS), Jumat (10/8) kemarin.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Makmun, mengungkapkan bahwa rapat pleno tersebut berpedoman pada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 891 tentang Penyusunan DCS

"Mengacu ketentuan dalam SE KPU tersebut, telah memutuskan bahwa dari total 516 Bacaleg yang mendaftar dari 15 partai politik, ada 7 Bacaleg dinyatakan tak lolos verifikasi alias dicoret. Karena sudah dicoret, Bacaleg tersebut tak dapat diganti," ujar Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (11/8/2018).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video