Tak Lolos Uji Sertifikasi Pusat, Dishub Madiun Tutup Layanan Uji KIR
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Kamis, 09 Agustus 2018 23:40 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kantor pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun tampak sepi oleh kendaraan angkutan barang yang akan melakukan pengujian kendaraan atau uji KIR, Kamis (9/8/2018).
Penyebabnya, pihak Dishub untuk sementara menghentikan pelayanan uji KIR sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
BACA JUGA:
Dispendikbud Kabupaten Madiun Adakan Festival Panen Karya Hasil Belajar CGP
Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati, PDIP Madiun: Belum Ada yang Daftar
Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
Sekretaris Dishub Kabupaten Madiun Yohanes Cahyono membenarkan jika pelayanan uji KIR untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018.
Dalam surat tersebut dinyatakan jika unit pelaksana uji kendaraan bermotor di Kabupaten Madiun tidak lolos sertifikasi. Terkait dengan kondisi itu, terhitung mulai 30 Juli 2018, pelayanan uji KIR di Madiun untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
“Berdasar surat Dirjen perhubungan darat nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 Tertanggal 3 Juli Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun yang dalam hal ini mempunyai pengujian kendaraan bermotor dinyatakan tidak lolos sertifikasi dengan kekurangan belum memiliki beberapa alat uji,” ujar Yohanes.
Simak berita selengkapnya ...