Sahkan Perda bagi PD Pasar, Wali Kota Kediri Janjikan Segera Buka Pasar Setono Bethek
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 07 Agustus 2018 19:03 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna, Selasa (7/8).
Sebelum penetapan Persetujuan Raperda menjadi Perda ini, terlebih dulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Dewan
Antisipasi Daging Sapi Glonggong dan DKPP Kota Kediri Lakukan Sidak di Pasar Setono Betek
Pemaparan Pj Wali Kota Kediri soal Pengajuan LKPJ TA 2023
Raperda APBD 2024 Disetujui Jadi Perda, Pj Wali Kota Kediri Siap Tindak Lanjuti Catatan Dewan
Dalam sidang paripurna ini dibacakan surat masuk dari Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11894/013.4/2018 perihal hasil fasilitasi Raperda Kota Kediri tahun 2018 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11856/013.4/2018 tentang hasil evaluasi Raperda Kota Kediri. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Wali Kota Kediri yang populer dengan sapaan Mas Abu ini mengungkapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri khususnya kepada pansus atas kerja kerasnya sehingga Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda telah disetujui.
Abu menambahkan bila pasar di Kota Kediri harus diperbaiki namun harus dipetakan terlebih dahulu. Sehingga pemangku kebijakan dapat membuat kebijakan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi serta dapat menekan laju inflasi serendah-rendahnya.
Simak berita selengkapnya ...