Tak Serahkan Berkas Perbaikan, Bacaleg Terancam Dicoret dari Daftar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 30 Juli 2018 16:31 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih belum lengkap berkas persyaratannya. Hal itu diungkapkan ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah.
Menurut dia, waktu perbaikan berkas Bacaleg sesuai ketentuan KPU, tinggal sehari lagi. Namun di Kabupaten Blitar hingga kini masih banyak Bacaleg yang belum menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Dari 505 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, hampir setengahnya berkasnya memang belum memenuhi syarat. Sehingga dikembalikan ke yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.
Kebanyakan berkas yang harus diperbaiki para Bacaleg adalah foto copy ijazah yang belum disertai legalisir. Serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
"Kami sudah sosialisasi ke Parpol. Namun, karena yang harus diserahkan ke KPU berupa soft copy dan hard copy dan penyusunan itu kan butuh waktu, jadi mungkin sekarang masih disusun di tingkat Parpol," ungkap Imron Nafifah, Senin (30/7/2018).
Simak berita selengkapnya ...