Berkas Permohonan Kadaluarsa, Gugatan Dua Bacaleg Kandas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Permohonan Kadaluarsa, Gugatan Dua Bacaleg Kandas

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mustain
Jumat, 27 Juli 2018 10:56 WIB

Ketua Panwaslu Sidoarjo, M. Rosul.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terhadap KPU Sidoarjo kandas. Panwaslu Sidoarjo menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu itu tidak memenuhi syarat formil karena sudah kadaluarsa.

Ketua Panwaslu Sidoarjo M Rosul menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan Pelapor, yakni Bacaleg PBB Mustafad Ridwan dan Bacaleg PDIP Sumi Harsono, diketahui berita acara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditetapkan KPU Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2018.

Kata Rosul, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, permohonan sengketa Pemilu disampaikan ke Bawaslu paling lambat 3 hari sejak ditetapkan. Sementara, Pelapor menyampaikan permohonannya ke Panwaslu tanggal 23 Juli 2018.

Dengan begitu, permohonan itu tidak memenuhi syarat formil karena waktunya kadaluarsa, karena lebih dari 3 hari. “Sehingga keputusan kami, permohonan sengketa pemilu itu tidak bisa diterima,” jlentreh Rosul, di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Kamis (26/7).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video