KPU Lamongan Kembalikan Berkas 4 Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 26 Juli 2018 12:51 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menemukan sebanyak 4 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan terpidana korupsi.
Menurut Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, keempat bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga berkasnya dikembalikan ke partai pengusung.
BACA JUGA:
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
“Mereka itu kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Selanjutnya kita kembalikan ke partai politik pengusungnya untuk dilakukan pengajuan penggantinya,” ujar Imam Ghozali, Kamis (26/7).
Selanjutnya, lanjut Ghozali, parpol pengusung bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut diharapkan memanfaatkan secara masksimal waktu untuk mengajukan penggantinya.
Simak berita selengkapnya ...