Terkait Status Tanah di Brigjen S. Riadi, Pemkot Malang Digugat Perdata oleh Warga
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 25 Juli 2018 22:51 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Malang digugat salah satu warganya terkait status kepemilikan lahan seluas 351 meter persegi di jalan Brigjen S. Riadi Kota Malang. Sang penggugat adalah Leonardo Wiebowo Soegio atau Edo (31), warga Jl. Buring Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang, selaku pembeli tanah. Kasusnya sendiri saat ini sudah memasuki tahap persidangan.
Edo bersikukuh tanah itu bukan milik pemkot, dan dibeli dari seharga Rp 1,2 miliar dari Rinah, selaku ahli waris dari R Soetjipto SHM nomer 1607.
BACA JUGA:
Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
"Proses pengurusan SHM-nya pada tahun 2012 lalu oleh Rinah, berikutnya pada tahun 2015 bernomer SHM 1603 (induk)," ujar Edo.
"Namun saat ini diklaim sebagai aset milik Pemkot Malang. Bahkan rumah saya pun digeledah," papar Edo kesal.
Karena itu, ia mengajukan gugatan ke PN Malang secara perdata terhadap Pemkot Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada 13 Juli 2018 lalu lewat kuasa hukumnya, Abdul Wahab Adinegoro. PN Malang langsung menggelar sidang pertama pada Selasa (24/07), dengan tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Simak berita selengkapnya ...