2 Pengedar di Jombang Dibekuk, 2.149 Pil Koplo Disita | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Pengedar di Jombang Dibekuk, 2.149 Pil Koplo Disita

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rony Suhartomo
Selasa, 24 Juli 2018 17:39 WIB

Dua pelaku saat diinterogasi petugas. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Mojowarno Jombang menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L. Dari tangan keduanya, korps berseragam coklat menyita pil koplo sebanyak 2.149 butir.

Dua pelaku masing-masing Andri Afandi alias Samo (29) dan Juwari alias Keju (36), warga Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. "Keduanya ditangkap secara terpisah. Namun mereka masih satu jaringan," kata Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, Selasa (24/7/2018).

Wilono menjelaskan, Samo dan Keju ditangkap pada Minggu (22/7/2018). Semuanya berawal dari informasi masyarakat. Mereka resah karena peredaran narkoba jenis pil koplo di Mojowarno cukup marak. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pengedar. Pada saat bersamaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Samo hendak melakukan transaksi pil koplo. Tak ingin membuang kesempatan, polisi langsung melakukan penyanggongan.

Saat Samo melintas di Desa japanan, Kecamatan Mojowarno, polisi menghentikannya guna penggeledahan. Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika dilakukan penggeledahan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   narkoba jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video