2 Pengedar di Jombang Dibekuk, 2.149 Pil Koplo Disita
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rony Suhartomo
Selasa, 24 Juli 2018 17:39 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Mojowarno Jombang menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L. Dari tangan keduanya, korps berseragam coklat menyita pil koplo sebanyak 2.149 butir.
Dua pelaku masing-masing Andri Afandi alias Samo (29) dan Juwari alias Keju (36), warga Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. "Keduanya ditangkap secara terpisah. Namun mereka masih satu jaringan," kata Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, Selasa (24/7/2018).
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Wilono menjelaskan, Samo dan Keju ditangkap pada Minggu (22/7/2018). Semuanya berawal dari informasi masyarakat. Mereka resah karena peredaran narkoba jenis pil koplo di Mojowarno cukup marak. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pengedar. Pada saat bersamaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Samo hendak melakukan transaksi pil koplo. Tak ingin membuang kesempatan, polisi langsung melakukan penyanggongan.
Saat Samo melintas di Desa japanan, Kecamatan Mojowarno, polisi menghentikannya guna penggeledahan. Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika dilakukan penggeledahan.
Simak berita selengkapnya ...